Solo - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menerapkan aturan larangan merokok di Balai Kota Surakarta mulai hari ini, Kamis. Komitmen tersebut dideklarasikan usai upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Balai Kota Surakarta.
Deklarasi dilakukan oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolresta Surakarta, Dandim 0735/Surakarta, jajaran Forkopimda Surakarta serta sejumlah anggota Forum Anak Surakarta. Mereka serentak berdeklarasi bahwa Balai Kota tanpa asap rokok bukanlah sekadar slogan.
"Karena dalam penilaian sebagai Kota Layak Anak, kita masih mendapat catatan, seharusnya kantor-kantor pemerintahan tidak boleh ada asap rokok. Kita komitmen agar Kota Layak Anak ini terwujud," ungkapnya.
Rudy sengaja menerapkan peraturan pada bulan Ramadan. Dia beralasan, bulan Ramadan dapat dijadikan masa latihan bagi Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk tidak lagi merokok.
"Kami mengambil momen Ramadan ini. Jadi ini biar latihan dulu, setelah lebaran kita lanjutkan," kata Rudy.
Rudy pun saat ini mengaku telah berhenti merokok sejak sekitar sebulan yang lalu. Diharapkan hal tersebut dapat ditularkan kepada pejabat lainnya.
Langkah selanjutnya, seluruh ruang khusus merokok atau smoking room yang ada di tiap gedung akan dibongkar. Merokok hanya diperbolehkan di luar Balai Kota Surakarta.
Selain itu, Pemerintah Kota Surakarta akan bertahap mengurangi iklan-iklan rokok. Iklan rokok berupa baliho maupun spanduk di Solo dinilai masih terlalu banyak.
"Bertahap akan kita kurangi, walaupun pendapatan dari iklan itu cukup besar. Makanya kita gencarkan e-retribusi, e-pajak, antara lain agar pendapatan kita tidak bocor," pungkas Rudy.
detik.com
0 Response to "Wali Kota Solo Terapkan Aturan Balai Kota Tanpa Asap Rokok"
Posting Komentar