Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan tindakan hukum yang dilakukan terhadap Didin bukan semata pengambilan cacing sonari, melainkan perusakan kawasan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Siti menuturkan tindakan hukum dilakukan berdasarkan laporan pihak taman nasional terhadap maraknya kegiatan ilegal di TNGGP. Didin kini ditahan Polisi Hutan.
"Kegiatan pencarian cacing dilakukan sudah berkali-kali dan untuk mendapatkan cacing mereka menebang pohon, membuat pondokan, dan membakar kayu untuk pengapian," kata Siti dalam keterangannya, Sabtu.
Kerusakan hutan di TNGGP. |
Baca juga: Ditahan karena Ambil Cacing di Gunung Pangrango, Didin Ajukan Praperadilan
Menurut Siti, cacing sonari itu diperjualbelikan. Harganya sekitar Rp 40.000 per ekor atau per kilogram.
"Jadi jutaan atau puluhan juta. Jumlah yang didapatkan sering kali banyak, mereka biasanya bekerja per kelompok," ujarnya.
![]() |
Siti menambahkan aktivitas ilegal tersebut merusak kawasan taman nasional. Aparat TNGGP, dikatakan Siti, juga sudah memberi peringatan. Karena itu, jika tidak dilakukan tindakan, akan marak kegiatan ilegal di taman nasional tersebut.
![]() |
"Jadi tindakan hukum yang dilakukan bukan terkait cacing, tapi lebih kepada memasuki dan merusak kawasan konservasi secara ilegal," tuturnya.
Baca juga: Wagub Jabar Berharap Kasus Didin Pengambil Cacing Berakhir Damai
Saat ini, kasus tersebut ditangani UPT Penegakan Hukum dan proses hukum sedang berjalan. Karena itu, Siti membantah adanya kriminalisasi.
"Tidak benar bahwa terjadi kriminalisasi terhadap orang yang membutuhkan cacing untuk obat karena cacing tersebut ternyata diperjualbelikan," ucapnya.
detik.com
0 Response to "Ambil Cacing Dibui, Menteri LHK: Tak Benar Terjadi Kriminalisasi"
Posting Komentar