Bebas di PN Jakut, Johanes Kini Hadapi Sengketa Tanah dengan Anaknya

Jakarta - Johanes telah dinyatakan bebas dari tuntutan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan dia bebas karena gugatan menantunya Jessica masuk ke dalam ranah perdata.

Jessica menuntut Johanes karena diduga melakukan penggelapan tiga sertifikat tanah yaitu 109 m2 di Pejagalan, di Bandengan seluas 35 m2 dan tanah di Kamal Muara seluas 1773 m2.

Kasus ini mencuat karena Jessica ingin segera memegang sertifikat tersebut. Padahal, Johanes yang membayar dan mengurus segala proses administrasi hingga mengubah tiga sertifikat tersebut atas nama Jessica.

"Dari awal saya memikirkan bahwa tanah itu untuk anak saya. Maka saya terkejut kalau dia sampaikan bahwa dia merasa memiliki tanah ini," kata Johanes saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin malam.

https://m.detik.com/news/berita/d-3485605/pn-jakut-lepaskan-johanes-yang-dipidanakan-anaknya

Terkait kasus tersebut Johanes mengaku telah memaafkan Jessica maupun Robert yang merupakan anaknya. Dalam benaknya, Johanes hanya memikirkan cucu yang lahir dari Jessica dan Robert.

"Saya sudah maafkan mereka. Saya hanya rindu cucu saya. Sampai saat ini tidak tahu kabar mereka. Sayang ayah terhadap anaknya dan kakek dengan cucunya tidak akan bisa dibayar dengan apapun. Saya kira, saya sudah bisa tenang di sisa umur saya," ungkapnya.

Lepas persoalan sertifikat tanah di Jakut, Johanes kembali memiliki masalah hukum dengan pasangan suami istri yang juga merupakan anak angkatnya ini. Tanah milik Johanes seluas 1.700 m2 di Jalan Adi Sucipto No 7, RT 03/10, Belendung, Benda, Kota Tangerang diserobot menantunya Jessica.

Johanes pun harus kembali berhadapan di meja hukum dengan keduanya. Karena tidak bisa menguasai tanah tersebut secara hukum, diduga Jessica mengerahkan puluhan orang untuk menjaga dan menduduki lahan itu.

"Saya juga heran tanah milik saya juga mau diambil, tapi tidak bisa karena saya punya dokumennya. Makanya dia buat preman jaga lahan itu, biar saya gak bisa gunakan. Dia pasang plang di sana," ucap Johanes.

Jessica memasang plang di sana sebagai usaha klaim atas kepemilikan tanah di sana. Kini, sengketa tanah itu tengah berjalan di persidangan sebagai kasus perdata.

Johanes sendiri sebelumnya sudah melaporkan kasus penyerobotan ini sebagai tindak pidana ke Polda Metro Jaya. Oleh penyidik Polda Metro Jaya ternyata kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota.

"Pidana soal penyerobotan tanah sudah dilaporkan ke Polda. Kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota. Cuma yang jalan perdata. Mungkin karena pengadilan waktu luangnya lebih ada. Kalau pidana, polisi kan kadang kasusnya tidak berjalan, lambat," tutur dia.

Johanes mengatakan, proses persidangan kasus perdata di PN Tangerang sudah masuk ke dalam tahap pemeriksaan saksi. Sementara dia sudah dipanggil penyidik Polres Metro Tangerang untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan akan cek ke lapangan terkait dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di kawasan Benda, Kota Tangerang.

"Sebentar saya cek dulu ke anggota. Karena saya tidak hafal," kata Arlon Sitinjak dikonfirmasi terpisah.

detik.com

loading...

0 Response to "Bebas di PN Jakut, Johanes Kini Hadapi Sengketa Tanah dengan Anaknya"

Posting Komentar

loading...