Dana Reses 23 Anggota DPD Dibekukan, Ini Penjelasan Oesman Sapta

JAKARTA, - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang mengakui ada pembekuan dana reses bagi sejumlah anggota DPD.

Ia menegaskan bahwa pembekuan dana reses tersebut sudah diputuskan di rapat badan musyawarah DPD dan disahkan di paripurna.

"Bukan pribadi saya," kata Oesman Sapta di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Oesman juga membantah bahwa pembekuan dana tersebut karena para anggota DPD tidak mengakui kepemimpinannya.

Ia menegaskan bahwa dana reses itu dibekukan sebagai sanksi karena para anggota DPD itu tidak menghadiri rapat Paripurna.

"Itu disiplin. kau umpamanya kerja, kau tak laporkan hasil kerja ini. Terus uangnya kau ambil. Benar enggak itu?" ucap Oesman.

Anggota DPD RI dari Provinsi DI Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo membenarkan adanya pembekuan dana reses terhadap para anggota yang tak mendukung kepemimpinan Oesman Sapta Odang serta dua wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Afnan merupakan salah satu anggota yang ditahan dana resesnya. "Ada sekitar 23 orang yang sampai sekarang ditahan dana resesnya karena menolak mengisi blanko dukungan kepada kepemimpinan periode 2017-2019," kata Afnan saat dihubungi, Jumat.

Surat pernyataan tertanggal 8 Mei 2017 soal pemberian hak keuangan anggota diterbitkan.

Hak keuangan tersebut baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPD yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017.

Mereka kemudian harus menandatangani surat pernyataan serta menyampaikan laporan reses.

Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Pada 30 Maret, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan kedua Tata Tertib DPD itu.

Namun, pada awal April, sebagian anggota DPD tetap menjalankan pemilihan hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD menggantikan M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan.

Kepemimpinan yang baru itu tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.

Saat ini, Hemas melakukan perlawanan lewat jalur hukum, yakni mengajukan permohonan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

 

 

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Dana Reses 23 Anggota DPD Dibekukan, Ini Penjelasan Oesman Sapta"

Posting Komentar

loading...