Nasib pegawai honorer ditentukan peraturan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam PP itu, mengatur manajemen ASN, baik untuk aparatur berstatus Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam gelar Sosialisasi dan Konsolidasi Revisi UU No 5/2014 di Gedung Juang 45 Surabaya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, masalah pegawai honorer menjadi salah satu persoalan yang dihadapi daerah.
Hadir di acara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, serta pegawai honorer se-Jawa Timur.
"Ada banyak masalah. Ini hanya salah satu dari masalah itu. Ada masalah sanitasi, masalah gizi buruk, banyak. Nah, salah satunya memang soal ini, masalah kesejahteraan honorer dan lain-lain," terang Gus Ipul, Minggu.
Gus Ipul mengklaim, sebenarnya masalah pegawai honorer hampir tuntas di tingkap provinsi. Termasuk di pemerintah pusat yang masih terus melakukan pembahasan.
"Nah, yang tercecer ini banyak di kabupaten/kota, yang itu tidak diangkat bupati. Diangkat oleh sekolah-sekolah, diangkat oleh puskesmas, diangkat oleh unit-unit pelayanan pemerintah yang tidak sampai ke bupati," sesal Gus Ipul.
"Itu yang akan kita cek, akan kita pastikan. Jangan sampai mereka ini bekerja tapi merasa seperti tidak bekerja. Jangan sampai seperti itu," sambungnya.
Sementara Rieke dalam pidatonya mengatakan optimismenya soal revisi UU No 5/2014 ini, akan bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer di daerah. "Kalau undang-undang didukung oleh daerah, Insya Allah akan jadi pembahasan," kata Rieke.
Sekadar informasi, MenPAN-RB, Asman Abnur dalam rapat kerjanya sempat mengatakan, struktur ASN yang dimiliki pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data kementerian per-Januari 2017, komposisinya masih didominasi jabatan fungsional guru, yaitu 37,45 persen dan jabatan fungsional umum administrasi, yaitu 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN.
Dari data ini, terlihat bahwa ASN Indonesia masih kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian aprsifik tertentu. "Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk menunjang daya kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," kata Asman waktu itu. [cob]
merdeka.com
0 Response to "Jawa Timur belum bebas persoalan kesejahteraan pegawai honorer"
Posting Komentar