Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta menyebut kliennya korban peradilan sesat. Alasannya, para ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak bisa membuktikan Ahok bersalah. Bahkan, dia menilai Ahok korban politik.
"Sepuluh ahli yang diajukan ke persidangan, tak pernah membuktikan kalau Ahok sudah bersalah. Dia korban politik," kata I Wayan dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dramaturgi Ahok' Jakarta, Sabtu.
I Wayan pun meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ahok. Terlebih, Ahok bersikap kooperatif dan taat hukum saat menjalani sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dia tak membahayakan orang lain. Tak ada yang merasa terancam dengan kehadiran Ahok, karena dia bukan penjahat," ujar dia.
Bukan hanya itu, Wayan juga berani menjamin bila penangguhan penahanan diberikan, Ahok tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama resmi mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penangguhan diajukan lantaran, Ahok dianggap bersikap kooperatif sepanjang menjalani proses pengadilan.
Ahok sendiri telah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim menganggap Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama islam saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
[pan]
merdeka.com
0 Response to "Korban peradilan sesat, pengacara minta penahanan Ahok ditangguhkan"
Posting Komentar