Jakarta - KPK mempelajari fakta persidangan kasus suap pengurusan pajak dengan terdakwa Handang Soekarno. Fakta persidangan itu berupa adanya nota dinas berisi surat pemberitahuan pajak milik Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Kapasitas yang dilakukan penuntut umum adalah untuk klarifikasi bukti yang didapatkan di rangkaian penyidikan. Penting bagi JPU untuk klarifikasi itu kepada saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat.
Febri menyebut, apabila ada kesalahan atau unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Meski demikian, Febri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK bisa menanganinya sepanjang termasuk kewenangan lembaga antirasuah itu.
"Kewenangan tindak pidana pajak itu ada di Direktorat Jenderal Pajak," kata Febri.
Saat sidang, jaksa menunjukkan nota dinas yang bertuliskan soal penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri untuk tahun pajak 2013 sampai 2014. Jaksa KPK menyebut daftar harta Fahri berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ada selisih Rp 4 miliar lebih.
"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa KPK dalam sidang, Rabu kemarin.
Terkait hal itu, Febri menyebut ada koordinasi yang dilakukan KPK dengan Ditjen Pajak. Apabila selisih itu berkaitan dengan pajak, tentunya Ditjen Pajak yang seharusnya menindaklanjuti.
"KPK akan berfokus pada pembuktian. Dari LHKPN bersangkutan tentu fakta-fakta akan kita lakukan lebih lanjut. Tindak lanjutnya, pelajari fakta persidangan dan sinkron laporan LHKPN-nya. Ada tugas kewenangan KPK untuk cari tahu kebenaran. Tentu tidak tertutup kita lakukan karena kita ingin LHKPN tepat dan patuh. Terkait pelaporan pajak dan tidak benar, itu domain Direktorat Jenderal Pajak. Sekaligus kita lihat kaitannya dengan amnesti yang dilakukan," jelas Febri.
Tentang temuan itu, Fahri pun menanggapinya. Dia balik menantang KPK untuk mengambil selisih pajaknya yang bernilai Rp 4,46 miliar itu jika memang terbukti.
"Luar biasa. Kalau saya punya pajak segitu, KPK suruh ambil saja, buat beli rumah, sembunyikan vila-vila di puncak itu. Bahlul itu!" ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Suruh ambil saja dia buat beli vila secara sembunyi. Nggak usah meras orang lain, meras tersangka, peras saya saja bilang. Kutip saja. Suruh peras saya, kelakuan KPK itu," sambungnya.
detik.com
0 Response to "KPK Pelajari Fakta Sidang yang Sebut Fahri dan Fadli di Kasus Pajak"
Posting Komentar