JAKARTA, - Penyelenggaran Pemilu 2019 diprediksi tidak akan lebih baik, dibandingkan dengan gelaran Pemilu 2014 lalu. Hal ini lantaran DPR RI tidak menyempurnakan kekurangan dalam RUU Pemilu, yang saat ini sedang dibahas oleh para wakil rakyat tersebut di parlemen.
Salah satu yang disoroti adalah soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR untuk membuat regulasi. Padahal, KPU seharusnya adalah lembaga yang independen.
"Sekreatif apapun, terobosannya kita coba akan terbatas juga oleh UU. Apalagi masih terikat konsultasi dengam Komisi II. Karena KPU masih dibawah DPR, putusan Mahkamah Konstitusi belum keluar, KPU belum bebas," ungkap Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay di Jakarta,.
Selain itu, Hadar menyoroti soal kualitas pembahasan RUU Pemilu yang dinilai selalu berputar di hal yang sama. Padahal, masih banyak urusan lainnya yang belum dibahas DPR.
Hadar mencontohkan seperti batasan dana kampanye yang dinaikan hingga perubahan sistem pemilu yang seharusnya tak direvisi. Terkait dana kampanye, sebut Hadar, DPR seharusnya membuat tata aturan pengelolaan dana kampanye yang lebih baik dan transparan.
Saat ini, DPR masih membahas lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masih belum disepakati.
Kelima isu itu yakni soal sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, konversi suara, dan jumlah kursi per dapil.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria menuturkan, isu-isu tersebut rata-rata menyisakan dua opsi yang nantinya akan diputuskan dalam forum musyawarah Pansus RUU Pemilu. Jika belum ada keputusan dalam forum tersebut, barulah akan dilakukan voting.
kompas.com
0 Response to "Mantan Komisioner KPU RI Pesimistis Pemilu 2019 Lebih Baik, Jika.."
Posting Komentar