Usia demokrasi Indonesia dinilai sudah matang karena telah menginjak usia 19 tahun pasca reformasi tahun 1998. Namun demikian, kondisi tersebut tidak sebanding dengan matangnya supremasi hukum di Tanah Air.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mencontohkan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sering dialamatkan ke militer. Namun, justru selalu dibawa ke ranah peradilan militer bukan ranah peradilan umum sehingga pada ujungnya keterlibatan besar militer dalam kasus HAM tak pernah terungkap.
Hal sama juga berlaku dalam dugaan korupsi yang terjadi di dunia militer. Namun, sampai saat ini, peradilan umum tak dapat menyentuh dugaan korupsi di militer.
"Bidang korupsi belum pernah penyidikan, penyelidikan sipil untuk perkara korupsi yang dilakukan oleh anggota militer. Persamaan derajat militer dan warga sipil belum ada," kata Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu.
Usman juga mengkritisi penegakan hukum dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebab, kata dia, lembaga negara seperti Komnas HAM telah dipolitisasi sehingga tak dapat bersikap independen dalam menuntaskan kasus HAM.
"Badan Pengawas Keuangan telah banyak mengeluarkan laporkan janggal untuk Komnas HAM, banyak pernyataan komisioner Komnas HAM yang kontroversial dan tidak membawa pengaruh positif kepada Komnas HAM," tegasnya.
Usai reformasi, lanjut Usman, banyak pula ditemukan kasus HAM besar yang masih sering terjadi, seperti pembunuhan petani dan aktivis anti tambang ilegal, Salim Kancil.
"Banyak pula ditemukan sejumlah kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh terutama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ini potret memprihatinkan," tutupnya. [idr]
merdeka.com

0 Response to "Matangnya usia demokrasi RI tak sebanding dengan supremasi hukum"
Posting Komentar