Majelis hakim menyatakan Basuki Tjahaja Purnama terbukti melakukan penodaan agama dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Menurut ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang, vonis Ahok merupakan proses hukum yang mesti dihormati.
"Pandangan saya proses hukum yang dijalani Ahok kita hormati, kemudian kita harapkan untuk proses-proses hukum yang lain juga dijalani sesuai dengan aturan dan kita hormati," ucap Juniver Girsang di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu.
Terkait banyak protes yang dilayangkan terkait putusan hakim, Juniver menilai bahwa penegakan hukum harus memberikan contoh untuk masyarakat. "Bagaimana penegakan hukum yang baik ke depan, penegak hukum harus memberi contoh bagaimana menegakkan hukum yang baik dan benar," tambahnya.
Untuk itu, Juniver pun mengatakan apabila dalam aturan-aturan-aturan yang berlaku saat ini terjadi kekeliruan perlu diadakan koreksi.
"Sekarang ketentuan dan aturannya apabila dilanggar di situlah sebetulnya kita mengajukan petisi untuk mengoreksi ketentuan ataupun tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan itu. Itu yang penting," pungkasnya. [eko]
merdeka.com
0 Response to "Peradi sebut vonis Ahok merupakan proses hukum yang mesti dihormati"
Posting Komentar