Politikus PAN Andi Taufan Tiro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin - News

Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro yang telah divonis penjara sembilan tahun terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kami lakukan eksekusi terhadap ATT yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor, sembilan tahun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin.

Eksekusi dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan vonis terhadap Andi. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Andi sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Andi dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Vonis yang diterima Andi lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Andi dituntut 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

liputan6.com

loading...

0 Response to "Politikus PAN Andi Taufan Tiro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin - News"

Posting Komentar

loading...