Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimbob.
Penahanan Ahok pun memicu berbagai reaksi. Banyak kalangan meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok, yang sudah menyatakan banding atas vonis tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, penangguhan Ahok bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Menurut dia, ada beberapa alasan penangguhan penahanan Ahok bisa dilakukan.
Ia, menjelaskan, yang paling dasar dalam penangguhan adalah melihat potensi Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Menurut dia, hal ini tidak akan terjadi.
"Apakah dia akan menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang dihilangkan. Barang buktinya tersebar di mana-mana, di media sosial dan sebagainya. Nah berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya, ya cukup alasan penangguhan penahanan," kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu.
Karena itu, menurut Refly, alasan itu harus segera dipertimbangan hakim sambil menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.
"Menurut saya hal objektif ini yang kemudian harus dipertimbangkan sekali lagi, sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi secara jernih untuk lihat kasus ini," tegas Refly.
Belum Terima Berkas
Sementara itu, kepada Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, mengatakan proses penangguhan Ahok belum dilakukan sampai saat ini. Pasalnya, sampai sekarang masih menunggu berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tunggu berkas banding dikirim dari PN Jakut," kata Johanes.
Terkait masa waktu, pemeriksaan berkas Ahok, Johanes menegaskan, semuanya diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
"Itu kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Prosesnya selama hakim memeriksa perkaranya," tegas Johanes.
liputan6.com
0 Response to "Refly Harun: Penangguhan Penahanan Ahok Cukup Beralasan - News"
Posting Komentar