Jakarta - Polisi menyatakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Iqbal, anak yang dikeroyok di Seansons City merupakan anak di bawah umur. Sedangkan dua lainnya dinyatakan sudah cukup umur.
"Pelaku A, itu di bawah umur, masih 15 tahun. Sedangkan Yudi dan Yadi umurnya sudah 19 tahun," ujar Kapolsek Tambora Kompol M. Syafi'i saat dihubungi detikcom, Senin.
A berperan membawa Iqbal ke tangga darurat GF 1. Di sana sudah ada pelaku Yudi yang menunggu untuk melakukan penganiayaan.
"Pelaku Yudi menyuruh A untuk membawa korban Iqbal ke Tangga darurat pintu GF 1," ujar M. Syafi'i.
A mendapat perlakuan khusus dari Polsek Tambora. Kasusnya pun harus segera dinyatakan lengkap.
"A dengan perlakukan khusus. Percepatan berkas 14 hari sudah harus P21," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius.
A yang masih di bawah umur tidak ditahan seperti dua pelaku lainnya. Dia pun mendapat perlakukan khusus saat pemeriksaan.
"Kita nggak tahan dan dikembalikan ke orangtua. Dalam pemeriksaan didampingi Bapas. Nanti kalau sudah tahan dua baru kita kirim ke Jaksa," ucap Antonius.
Iqbal ditemukan meringkuk dengan muka memar dan berdarah pada Kamis. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang merupakan pegawai mal tersebut pada Sabtu.
detik.com

0 Response to "Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Mal Tambora Anak Bawah Umur"
Posting Komentar