Tarif Baru Pelabuhan Merak Mulai Berlaku Hari Ini

Cilegon - Tarif baru penyeberangan lintas provinsi Merak-Bakauheni mulai berlaku Senin dini hari pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi.

Sosialiasi berupa pemasangan spanduk pemberitahuan dan pemasangan daftar harga tiket baru pun sudah dipasang di pelabuhan.

"Untuk malam ini pukul 12.00 WIB mulai diberlakukan tarifnya. Untuk spanduk pemberitahuan sudah baik di Pelabuhan Bakauheni maupun Merak," kata salah seorang petugas Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak, Abdul Muis saat dikonfirmasi detikcom, Minggu.

Selain pemasangan spanduk dan baliho sebagai sarana pemberitahuan kepada para penumpang. Pihaknya juga sudah melakukan upaya sosialisasi atas diberlakukannya tarif baru tersebut.

"Untuk daftar harga sudah disebar di loket dan sosial media. Untuk ke masyarakat juga sudah, kayak sopir truk sudah pada tahu," terangnya.

Tarif baru Pelabuhan Merak. Foto: Dok. OPP Merak

Dia menyatakan, untuk pemberlakuan tarif di Pelabuhan Merak, petugas dari ASDP, OPP, dan Kepolisian Sektor Pelabuhan Merak sudah bersiap siaga di pelabuhan guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Semua petugas sudah standby di lapangan. Dari KSKP Merak juga siaga," lanjutnya.

Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, selain di Pelabuhan Merak, kenaikan pemberlakukan tarif baru penyeberangan juga dialami oleh 14 penyeberangan lintas provinsi di seluruh Indonesia. Besaran kenaikan tarif berkisar antara 10-14 persen dari tarif sebelumnya.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Tarif Baru Pelabuhan Merak Mulai Berlaku Hari Ini"

Posting Komentar

loading...