Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyegel sebuah proyek pembangunan pagar di Jalan Bumijo, Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Jumat. Penyegelan ini dilakukan karena Satpol PP beranggapan bahwa pembangunan pagar tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP, Budi Santosa mengatakan, bahwa penyegelan bangunan dilakukan karena proyek tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012. Di mana setiap pembangunan diharuskan memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
"Setiap proyek ataupun pembangunan harus memiliki IMB. Kami lakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Budi.
Budi memaparkan bahwa paska penyegelan, tidak boleh dulu ada pembangunan. Menurutnya, pembangunan boleh dilakukan jika izin sudah lengkap.
Aksi penyegelan ini sempat mendapatkan dukungan dari ratusan warga Penumping. Sambil membawa berbagai poster, warga Penumping menolak pembangunan pagar tersebut. Pasalnya pagar yang dibangun membuat akses jalan menuju 9 rumah warga tertutup.
Anggota DPRD DIY, Chang Wendryanto yang turut mendampingi warga Penumping menyesalkan pembangunan pagar yang menutup akses warga. Hal itu, lanjut Chang, membuat warga tidak bisa lewat.
"Mbok ya pembangunannya tidak mengorbankan warga. Membangun boleh tapi jangan menutup akses warga," tegas Chang.
[msh]
merdeka.com
0 Response to "Tutup jalan warga & tak punya IMB, pembangunan pagar di DIY disegel"
Posting Komentar