Jakarta - KPK membeberkan tentang latar belakang penetapan tersangka dugaan pemberian kesaksian palsu terhadap Miryam S Haryani. Hal itu berawal dari pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan oleh Miryam ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Bahwa fakta yang terungkap di persidangan, pemohon telah mencabut keterangan dalam BAP dengan menyatakan telah mendapat tekanan dari penyidik termohon," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi ketika membacakan jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa.
Kemudian, menurut Setiadi, jaksa KPK yang bertugas dalam sidang perkara korupsi e-KTP menghadirkan tiga penyidik untuk dikonfrontasi dengan Miryam. Dari video rekaman pemeriksaan, Setiadi menyebut Miryam tidak mendapatkan tekanan secara fisik ataupun mengalami muntah-muntah.
"Video rekaman pemeriksaan pemohon pada tahap penyidikan untuk menunjukkan bahwa tidak ada penekanan baik fisik maupun psikis kepada pemohon," sebut Setiadi.
"Konsep BAP pemohon yang telah direvisi dengan coretan dan tulisan tangan dari pemohon," sambung Setiadi.
Atas hal itu, menurut Setiadi, majelis hakim dalam sidang tersebut mempersilakan KPK melakukan tindakan terhadap Miryam tetapi di luar dari Pasal 174 KUHAP. Untuk itu, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka menggunakan Pasal 22 UU Tipikor.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana termohon sampaikan, ketentuan yang digunakan oleh termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan ketentuan khusus sebagai diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor sehingga dalil pemohon yang menyatakan penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu di depan pengadilan dilaksanakan berdasarkan Pasal 174 KUHAP adalah tidak benar dan tidak berdasar, oleh karena itu harus dikesampingkan," kata Setiadi.
detik.com
0 Response to "Ungkap soal Sangkaan Kesaksian Palsu, KPK: Miryam Coret BAP Sendiri"
Posting Komentar