Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengembalikan uang Rp 1,350 miliar ke KPK. Duit ini dikembalikan Siti ke negara melalui KPK dengan alasan mematuhi amar putusan eks pejabat Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya.
"Semata-mata mengembalikan, bukan mengakui. Tidak ada kalimat mengakui," kata pengacara Siti, Achmad Cholidin saat dihubungi detikcom, Jumat.
Pengembalian uang ke KPK ini dilakukan pada Senin, 5 Juni. Siti menurut Cholidin mematuhi amar putusan yang mengharuskan dirampasnya uang Rp 1,350 miliar terkait dengan putusan Rustam.
Perkara gratifikasi ini yang juga menjerat Siti hingga menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Meskipun saya tidak pernah menerima, tidak ada fakta hukum yang mendukung bahwa menerima sejumlah MTC. Tetapi karena telah tertulis dalam amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka dengan ini saya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum di negara ini saya akan memenuhi ketentuan di amar keputusan pengadilan Rustam Pakaya," kata Siti dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan Rabu.
Duit yang dikembalikan Siti dikirimkan dengan cara setoran tunai ke rekening KPK dengan keterangan pembayaran uang pengganti Siti sesuai amar putusan Rustam Pakaya. Keesokan harinya, Selasa, KPK membuatkan berita acara penerimaan uang titipan pengembalian ke kas negara.
"Jelas duit pribadi. Sebelum pengembalian ibu diskusi keluarga mengumpulkan ke sana-sini," ujarnya.
Dalam surat tuntutan jaksa, Siti diyakini terbukti menerima uang total Rp 1,9 miliar sebagaimana dakwaan kedua. Duit itu menurut jaksa berasal dari pemberian Sri Wahyuningsih selaku Direktur keuangan PT Graha Ismaya berupa MTC senilai Rp 500 juta, serta dari Rustam Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Ahmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sejumlah Rp 1,4 miliar.
detik.com
0 Response to "Alasan Siti Fadilah Kembalikan Duit Rp 1,3 Miliar ke KPK"
Posting Komentar