Bayar Restribusi, Wisatawan Pantai Palabuhanratu Dilindungi Asuransi

Foto: Retribusi di Pantai Palabuhanratu
Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberlakukan restribusi untuk setiap wisatawan yang ingin berwisata di sepanjang pantai Palabuhanratu. Dua Tol Gate yang dijaga petugas memberlakukan beragam tarif yang nilainya disesuaikan dengan jenis kendaraan yang masuk.

"Regulasinya adalah Perda no 14 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Tempat olah raga di Kabupaten Sukabumi. Asuransi masuk dalam ketentuan Perda tersebut," kata Kadis Pariwisata melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu.

Sayangnya keterangan terkait asuransi itu tidak tercatat di lembar restribusi, banyak wisatawan yang tidak mengetahui jika dengan membayar restribusi mereka dilindungi oleh asuransi.

"Saya hanya terima lembaran restribusi, tapi di atas kertasnya tidak ada tulisan tentang asuransi. Harusnya di sini itu ditulis bahwa bayar restribusi otomatis mendapat asuransi," kata Rendi salah seorang wisatawan asal Bogor kepada detikcom.

Menanggapi hal itu, Dana menyebut memang seharusnya dalam lembar restribusi ditulis terkait asuransi. "Ia harusnya demikian, terimakasih atas masukannya. Untuk jenis objeknya coba liat di Perda, mohon maaf saya lagi diperjalanan dari Ciletuh," tutup Dana.

Informasi yang diberikan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, pungutan restribusi itu berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013. Tarif yang diberlakukan antara lain ;

1. Sepeda Motor : Rp 8000

2. Jeep/Sedan : Rp 20.000

3. Minibus : Rp 30.000

4. Mikro Bus : Rp 70.000

5. Bus : Rp 135.000

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Bayar Restribusi, Wisatawan Pantai Palabuhanratu Dilindungi Asuransi"

Posting Komentar

loading...