JAKARTA, - Pengacara Firza Husein menilai berkas perkara kliennya yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuktikan bahwa kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihab terlalu dipaksakan.
"Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, taruh lah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chat-nya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih, itu tak memenuhi syarat unsur-unsur sebagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHP," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar saat dihubungi, Rabu.
"Saya udah kemukakan dari awal, ini adalah ranah pribadi. Dalam Pasal 4 dan 6 ini kan sudah jelas itu. Menurut saya ya," sambungnya.
Azis menilai alat bukti yang dimiliki penyidik lemah sehingga berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati. Untuk itu, dia meminta agar polisi segera menghentikan penyidikan kasus ini.
"Saya harapannya kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP-3 lah," kata Azis.
Baca: Berkas Perkara Firza Dinyatakan Belum Lengkap
Sebelumnya, Berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kejati mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
"Setelah jaksa peneliti Kejati DKI melakukan penelitian, berkas terkait syarat formal dan materiel ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, saat dihubungi, Selasa.
kompas.com
0 Response to "Berkasnya Dikembalikan Kejati, Firza Minta Kasusnya Dihentikan"
Posting Komentar