Jakarta - Suwardi menceritakan detik-detik ketika Handang Soekarno, terdakwa kasus suap pengurusan pajak, ditangkap KPK. Suwardi merupakan sopir Handang.
"Sebagai sopir," kata Suwardi ketika ditanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu.
Suwardi mengaku mengenal Handang sejak 2015. Saat operasi tangkap tangan pada Senin, 21 November 2016, Suwardi mengantarkan Handang ke sebuah rumah di Kemayoran. Jaksa KPK bertanya pada Suwardi apakah saat itu melihat orang lain saat kejadian.
Baca juga: Jaksa Buka Isi WA Ajudan Dirjen Pajak-Handang, Ada Istilah 'Paketan' |
"Tidak tahu, saya berada di mobil saja," jawab Suwardi.
Namun sebelumnya, Suwardi mengaku mengantarkan Handang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan mobil Pajero Sport. "Bertiga pak, Saya, Pak Handang dan ajudan Pak Handang namanya Sigit," ujar Suwardi.
Jaksa KPK lalu memperlihatkan pelat nomor polisi mobil Pajero Sport milik Handang tersebut. Pelat nomor polisi mobil itu B 820 BP serta ada logo TNI.
"Iya betul pak itu, pelat Hankam," jawab Suwardi.
Jaksa menanyai Suwardi lagi apakah pelat nomor polisi mobil itu TNI atau Hankam. Suwardi pun menyebut bila pelat nomor polisi mobil itu TNI.
Baca juga: Direktur PT EKP Mengaku Bertemu Handang untuk Muluskan Urusan Pajak |
"Iya betul," ujar Suwardi.
Suwardi mengaku sudah 5 bulan menggunakan mobil itu. Selain itu, Suwardi juga mengatakan bila salah satu ajudan Handang bernama Sigit berasal dari TNI.
Jaksa kemudian menanyakan kepemilikan mobil itu menggunakan nama Handang atau nama orang lain. Suwardi menjawab bila kepemilikan mobil itu atas nama Sulis.
"Siapa Sulis itu?" tanya jaksa.
Suwardi menjelaskan bila Sulis adalah nama istrinya. Dia menyebut alasan pemakaian nama istrinya itu untuk menghindari pajak Handang.
"Kalau kebanyakan mobil kena pajak," tutur Suwardi.
Handang Soekarno didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Jaksa dalam dakwaan menyebut uang tersebut diperuntukkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai, penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.
detik.com
0 Response to "Cerita Sopir saat Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap di Kemayoran"
Posting Komentar