Dishub DKI Tertibkan 175 Bus AKAP sejak Januari 2017

JAKARTA, - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan 175 bus angkutan antar kota antar provinsi yang melanggar aturan.

Penertiban 175 kendaraan tersebut merupakan hasil penertiban operasi lintas jaya yang dilakukan sejak Januari hingga 5 Juni 2017.

"Penertiban 175 kendaraan oleh seksi Gakkum bidang dialops," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi , Selasa.

Baca: Pemprov DKI Dapat Hibah 3 Bus Transjakarta Baru

Rinciannya, pada Januari kendaraan yang ditertibkan sebanyak 94 unit, Februari 28, Maret 12, April 28, Mei 10, dan hingga 5 Juni sebanyak 3 unit.

Dari 175 kendaraan yang ditertibkan, sebanyak 154 kendaraan dihentikan sementara operasionalnya, dan 21 kendaraan dikenakan tilang.

Adapun pelanggaran yang dikenakan karena bus tidak memiliki kelengkapan administrasi, tidak laik jalan, serta melanggar rambu lalu lintas.

"154 stop operasi, artinya dikandangkan. Waktunya adalah 14 hari sehingga bus tidak beroperasi," ujar Sigit.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Dishub DKI Tertibkan 175 Bus AKAP sejak Januari 2017"

Posting Komentar

loading...