Magelang - Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima lima aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Kelima aduan tersebut seluruhnya dari Kota Semarang.
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang menjelaskan aduan tersebut diajukan lantaran ketidakjelasan pembayaran THR oleh perusahaan.
"Jadi karyawan-karyawannya sangsi, apakah perusahaan bisa membayar THR atau tidak. Mereka kemudian membuat aduan," kata Wika kepada wartawan di Magelang, Sabtu.
Menurut dia, tahun 2016, jumlah aduan ke dinas mencapai angka 20. Untuk mengantisipasi penambahan aduan tahun ini, pihaknya beberapa waktu terakhir telah memberikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Jateng.
"THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Ada sanksi yang akan diberikan ke perusahaan jika terlambat membayarkan hak pegawai itu," ungkap Wika.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan kepada perusahaan yakni harus membayar THR sebesar 1 bulan gaji ditambah 5 persen. Tambahan tersebut nantinya tidak diberikan ke masing-masing karyawan, tapi dikumpulkan untuk kesejahteraan bersama.
Terkait dengan aduan yang saat ini sudah masuk, Wika mengatakan akan ada tindak lanjut dari petugas pengawas. Mereka akan turun ke lapangan dan memastikan ke perusahaan yang bersangkutan.
"Mayoritas perusahaan menyatakan sanggup membayar THR dan sudah disiapkan. Hanya saja ada yang menjanjikan diberikan H-2 atau lebih dari H-7," katanya.
Sesuai ketentuan, THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun adalah sebesar 1 kali gaji. Kemudian untuk karyawan masa kerja 1 bulan-1 tahun, THR dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji sebulan.
detik.com
0 Response to "Disnakertrans Jateng Terima Lima Aduan Soal Pembayaran THR"
Posting Komentar