Dua Isu Krusial RUU Pemilu Kemungkinan Dilakukan Voting di Paripurna

JAKARTA, - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy, memprediksi akan ada dua isu krusial yang berpotensi dilakukan voting saat rapat paripurna.

Sebab, keduanya masih alot pembahasannya di rapat pansus. Kedua isu krusial tersebut yakni presidential threshold dan metode konversi suara.

"Yang masih imbang metode konversi suara dan presidential threshold," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Untuk presidential threshold, Golkar, PDI-P, dan Nasdem masih menginginkan penggunaan syarat sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Sedangkan tujuh partai lainnya menginginkan dihapusnya presidential threshold. Sementara itu, untuk metode konversi suara, opsi dari masing-masing fraksi masih variatif.

Belum ada kecenderungan antara penggunaan metode Sainte Lague murni atau kuota hare

Politisi PKB itu menambahkan, dua isu krusial tersebut sebisa mungkin akan diputuskan dalam rapat pansus, Kamis besok. Jika tidak menemukan kata sepakat, maka akan diputuskan dalam rapat paripurna.

"Yang penting Kamis kami selesaikan, kami serahkan ke pimpinan, yang jadwalkan pimpinan kapan paripurnanya," tutur Lukman.

Adapun metode konversi suara dan presidential threshold masuk ke dalam lima isu krusial yang akan diambil keputusannya pada rapat pansus Kamis besok.

Tiga isu krusial lainnya yang akan diputuskan pada Kamis besok yakni parliamentary threshold, sistem pemilu, dan district magnitude.

kompas.com

loading...

0 Response to "Dua Isu Krusial RUU Pemilu Kemungkinan Dilakukan Voting di Paripurna"

Posting Komentar

loading...