Jakarta - Perkembangan dunia digital memiliki 2 sisi mata uang. Di satu sisi semakin membuat melek masyarakat akan peristiwa di sekitarnya, namun di sisi lain dimanfaatkan pula oleh segelintir orang untuk menciptakan sesuatu yang meresahkan.
Saat ini, masyarakat tentu sangat familier dengan media sosial yang bertebaran seperti Facebook, Twitter, YouTube, atau Instagram. Masyarakat pun mudah sekali mengakses melalui telepon genggam yang semakin canggih sehingga bisa terus update setiap saat.
Beranjak dari situ, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Berbagai hal diatur mulai dari cara membuat postingan hingga cara memverifikasi.
Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Hukum dan Pedoman Bermedia Sosial
Fatwa nomor 24 tahun 2017 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2017 oleh Komisi Fatwa MUI. Salah satu yang menjadi pertimbangan MUI untuk mengeluarkan fatwa tersebut yaitu lantaran banyaknya fitnah hingga hoax yang bertebaran di media sosial.
"Menimbang bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya," demikian salah satu bunyi poin pertimbangan dalam fatwa tersebut.
Ada salah satu poin dalam pertimbangan tersebut yang perlu digarisbawahi yaitu 'sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi'. Poin itulah yang kemudian melahirkan adanya aktivitas buzzer di media sosial. Dengan bahasa awamnya, buzzer merupakan individu yang sangat aktif di media sosial dalam menyebarkan informasi apa pun, termasuk hoax, fitnah, gosip, dan sebagainya untuk mendapatkan keuntungan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," tulis MUI dalam fatwanya.
detik.com

0 Response to "Fatwa Haram MUI untuk Buzzer Hoax yang Menjamur di Media Sosial"
Posting Komentar