KAYUAGUNG, - Kasus dugaan pemalsuan ijazah Azhar, Kepala Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilimpahkan ke kejaksaan. Azhar diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri jadi kepala desa.
Pelimpahan kasus itu sekaligus dengan penyerahan tersangka Azhar, beserta barang bukti berupa satu bandel berkas pencalonan kades dan ijazah paket A yang dinyatakan palsu.
Saat ini, Azhar baru enam bulan menjabat kepala Desa Lebung Jangkar. Ia dilaporkan Hadianto, lawannya yang kalah dalam Pilkades serentak tahun 2016 lalu.
Azhar dilaporkan karena menyertakan syarat ijazah sekolah dasar paket A yang diduga palsu dalam pencalonan dirinya sebagai cakades. Aparat dari Polsek Pemulutan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Polisi membawa ijazah tersebut ke Labpor Mabes Polri dan hasilnya terbukti ijazah tersebut palsu. Setelah berkas lengkap, hari ini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kayuagung Beni Wijaya mengatakan, setelah berkas diteliti oleh jaksa, hari ini juga kasus itu dinyatakan P21 atau bisa dilanjutkan ke persidangan.
“Hari ini berkasnya sudah P21 sehingga bisa masuk ke tahap dua," ujar Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardianysah, Senin.
"Apakah tersangka akan kita tahan apa tidak tergantung keputusan pimpinan setelah mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan dari pengacara tersangka. Hingga saat ini surat permohonan penangguhannya belum kita terima,” tambahnya.
Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain mengatakan, walaupun telah P21, kasus tidak akan berhenti di sini. Sebab, ada beberapa nama yang terungkap dalam kasus tersebut yang perlu didalami untuk melihat sejauh mana keterlibatannya.
“Akan terus kita kembangkan sejauh mana keterlibatan nama-nama yang ada dalam berkas perkara kasus itu,” pungkasnya.
kompas.com
0 Response to "Gunakan Ijazah Palsu, Kades di Ogan Ilir Diserahkan ke Kejaksaan"
Posting Komentar