Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto menanggapi kasus persekusi yang kini kian marak terjadi. Dia mengatakan sampaikan serta laporkan ke polisi.
"Sampaikan, laporkan dong ke polisi. Polisi yang bertindak, toh selama ini polisi juga sudah bertindak kan melakukan penegakan hukum terhadap orang orang yang diduga melakukan kejahatan di media sosial, itu kita lakukan," kata Suyudi saat ditemui, di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa.
Suyudi menyampaikan agar masyarakat lebih tanggap untuk melapor kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri.
"Bagaimana kita tahu kalau dia tidak melapor. Jangan ngambil tindakan sendiri seperti beberapa waktu lalu, ada persekusi misalnya menjemput paksa seseorang itu jelas, melanggar hukum, hak asasi orang direnggut," ujarnya.
"Orang dijemput paksa, ditakut-takuti, diintimidasi bahkan ada yang dipukuli, ini tidak boleh terjadi," imbuhnya.
Dia mengimbau, agar masyarakat memberikan informasi atau melapor jika tidak senang dengan sikap, perilaku, atau perbuatan seseorang.
"Kalau ada informasi misalnya orang merasa tidak senang di media sosial, misalnya katakan dia di buli, atau di hina, kan ada polisi," tutupnya.
detik.com

0 Response to "Kapolres Jakpus: Persekusi Melanggar Hukum!"
Posting Komentar