Jakarta - KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota DPR atas dugaan adanya tekanan dalam proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Rekaman yang menjadi alat bukti itu hanya dibuka dalam persidangan di pengadilan.
"Masalah rekaman nanti bisa kita dengarkan di persidangan Miryam. Mudah-mudahan itu sehabis Lebaran bisa kita limpahkan sehingga di persidangan bisa kita dengarkan bersama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat.
Pansus Angket KPK, menurutnya, tidak bisa memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam di DPR. Sebab, alat bukti dan barang bukti, berdasarkan aturan, hanya bisa dibuka di pengadilan.
"Di KUHAP aturannya. Seperti BAP rahasia, belum dibuka untuk umum, kecuali di depan persidangan. Semua harus di proses persidangan," ucap Alex.
Baca juga: Soal Ancaman di DPR, Miryam Sebut Nama Aziz, Bamsoet juga Masinton
Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR.
"Yang bersangkutan bercerita, dia heran sebelum pemanggilan, dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik," ujar Novel saat dikonfrontasi dengan Miryam dalam persidangan.
Baca juga: Bamsoet: Surat di Pansus KPK Buktikan Tak Ada yang Ancam Miryam
Soal dugaan tekanan ini, Miryam kemudian mengirimkan surat ke Pansus Angket KPK. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebut surat tersebut membuktikan anggota Komisi III tak terlibat dalam pencabutan berita acara pemeriksaan Miryam.
"Masuknya surat tulisan tangan pernyataan Miryam bermeterai ke Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang menegaskan dirinya tidak pernah ditekan, apalagi diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR kemarin, sedikit-banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat.
Berawal dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam, hak angket kemudian diusulkan hingga akhirnya dibentuk pansus. Pansus ini juga diajukan DPR karena ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
detik.com

0 Response to "KPK Minta Pansus Angket Tak Paksa Buka Rekaman Miryam"
Posting Komentar