Jakarta - KPK memperingatkan pihak lain yang diduga terlibat dalam suap terkait operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, segera menyerahkan diri. KPK saat ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, tapi belum ditangkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa.
Syarif tidak memerinci jumlah pihak yang diduga terlibat dalam setoran dinas ke anggota DPRD Jatim ini. Dia hanya meminta pihak yang dimaksud menyerahkan diri.
"Karena itu, kepada yang merasa pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan sejumlah uang yang sekarang masih belum ada, diharapkan untuk kooperatif dengan KPK. Sebaiknya melaporkan diri ke KPK atau bisa mengunjungi kantor polisi terdekat di Provinsi Jatim," sambung Syarif.
KPK menetapkan enam tersangka, yakni pihak pemberi BH, ABR, dan Roh. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tiga tersangka lain adalah pihak penerima, yaitu MB, S, dan RA. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.
"Fenomena seperti ini, adanya komitmen setiap dinas kepada anggota DPR bukan fenomena yang terjadi hanya di Jatim, tapi juga banyak terjadi di daerah lain. KPK mengimbau agar hal-hal seperti ini tidak dilakukan lagi," tegas Syarif.
detik.com

0 Response to "KPK Minta Pihak Lain yang Terlibat Suap Serahkan Diri"
Posting Komentar