Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung melarang masyarakat bermain atau beraktivitas di jalur kereta api. Jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang. Ketegasan ini menyusul adanya kejadian empat remaja tewas tersambar kereta di rel perlintasan Jalan Laswi, Kota Bandung.
Baca juga: 4 Remaja di Bandung Tewas Tersambar Kereta Api
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Kami melarang masyarakat berada di rel kereta untuk kepentingan apapun, termasuk ngabuburit.Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus |
Baca juga: 4 Remaja Tewas Disambar Kereta Api, Cerita Ibu Korban Sebelum Kejadian
Ia menegaskan, pada Pasal 181 ayat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Sehingga tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Kami melarang masyarakat berada di rel kereta untuk kepentingan apapun, termasuk ngabuburit," kata Joni.
detik.com
0 Response to "PT KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta"
Posting Komentar