Setara Sebut TNI Sudah Punya Kewenangan Berantas Terorisme

JAKARTA, - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pelibatan TNI dalam penindakan aksi terorisme sebenarnya bukan barang baru bagi peraturan perundangan di Indonesia.

Oleh sebab itu, mewacanakan kembali pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme menunjukkan banyak pihak yang tidak memahami undang-undang. 

"Dukungan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui revisi UU 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menunjukkan banyak pihak ahistoris dengan regulasi TNI dan praktik pemberantasan terorisme yang selama ini dijalankan," ujar Hendardi melalui siaran pers, Senin. 

Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sesungguhnya telah mengatur bahwa TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang. 

Dengan demikian, tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme yang sedang dirancang antara DPR dan Pemerintah, TNI sebenarnya sudah mengemban mandat tersebut. 

"Buktinya, dalam beberapa operasi di mana Polri memerlukan bantuan TNI, dua institusi ini mampu bekerja profesional dan efektif," ujar Hendardi. 

Mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme, menurut Hendardi, justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP, termasuk dalam soal terorisme.

Hendardi melanjutkan, sebagai sebuah kebijakan dan keputusan politik negara, maka operasi militer selain perang, termasuk dalam memberantas terorisme, adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat dimana terorisme dianggap mengancam kedaulatan negara. 

"Jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil," ucap Hendardi.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Setara Sebut TNI Sudah Punya Kewenangan Berantas Terorisme"

Posting Komentar

loading...