Suami Dipenjara, Istri Curi Alat Kosmetik untuk Bayar Kontrakan

Jakarta - DA alias Mawar ditangkap polisi akibat mencuri alat kosmetik di sebuah Supermarket di Jakarta Pusat. Mawar mengaku mencuri untuk membayar rumah kontrakan.

"Kerugiannya tidak besar, yang dia ambil pembersih wajah, shampo, dan alat kosmetik lain seharga Rp 376.000," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Mustakim saat ditemui detikcom di Polsek Tanah Abang, Jalan Penjernihan 1, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin.

Mustakim menjelaskan, Mawar mencuri alat kosmetik di Daily Pavillion, di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakpus, pukul 10.00 WIB tadi. DA mencuri karena faktor ekonomi setelah suaminya dipenjara akibat terjerat kasus pencopetan.

"Dia mengambil karena keadaan, untuk bayar kontrakan 3 bulan, lalu suaminya di sel juga karena kasus pencopetan," ujar Mustakim.

Hingga kini, DA masih diamankan di Polsek Metro Tanah Abang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan suami DA sudah ditahan di Polsek yang sama sejak 40 hari lalu.

detik.com

loading...

0 Response to "Suami Dipenjara, Istri Curi Alat Kosmetik untuk Bayar Kontrakan"

Posting Komentar

loading...