JAKARTA, - Pemerintah berharap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat segera diselesaikan. Saat ini, pembahasan revisi tersebut berada di Badan Legislasi DPR.
"Kalau kami berharap secepat mungkin. Makin cepat makin baik," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Hukum, Hendri Subiakto, seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.
Adapun beberapa poin yang masih menjadi perdebatan di antaranya mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, peran pemerintah, hingga konsep peralihan analog ke digital.
Adapun soal konsep peralihan digital, pemerintah saat ini menginginkan konsep multiplekser tunggal atau single mux.
Pada awalnya, kata Hendri, Pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi I, telah sependapat soal konsep single mux. Namun, berubah ketika sampai di Baleg.
"Kalau dulu Komisi I arahnya lebih ke single mux. Saya enggak tahu kalau Baleg gimana," tuturnya.
Poin lainnya adalah soal kewenangan KPI. Saat ini, baik KPI maupun KPI Daerah hanya memiliki kewenangan hingga mengeluarkan rekomendasi.
Nantinya, KPI akan lebih kepada konten penyiaran, namun sifatnya memberi masukan terhadap perizinan, bukan sebagai penentu perizinan.
"Kalau sekarang kan penentu. Izin harus lewat KPI. KPI memberikan rekomendasi kelayakan," kata Hendri.
Dengan situasi seperti saat ini, jumlah lembaga penyiaran menjadi sangat banyak yang pada akhirnya semakin mempersempit ruang frekuensi.
"Besok, KPI konsentrasinya lebih kepada konten tapi tetap dasarnya konten dia bisa memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah mana yang layak untuk diteriskan izinnya, mana yang tidak," ujarnya.
kompas.com
0 Response to "Tak Kunjung Rampung, Ini Hambatan Revisi UU Penyiaran"
Posting Komentar