10 Anggota DPRD Mojokerto bungkam soal uang panas Rp 5 juta

Setelah pemeriksaan 10 anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa Rabu kemarin, hari ini KPK memeriksa 10 orang anggota DPRD lainnya. Anggota dewan yang diperiksa tidak mengakui menerima jatah triwulan Rp 5 juta dari Kepala Dinas PUPR, Wiwiet Febriyanto.

Berbeda saat pemeriksaan sebelumnya, beberapa anggota DPRD usai diperiksa terang-terangan mengakui menerima jatah triwulan sebesar Rp 5 juta dari Kepala Dinas PUPR melalui 3 Pimpinan DPRD. Namun 10 anggota Dewan yang diperiksa hari ini hampir semuanya bungkam dan tidak mengakui soal jatah uang tiga bulanan tersebut. Sebagian lagi memilih bungkam saat diwawancarai awak media.

"Saya tidak paham itu", kata salah satu anggota DPRD Febriana Meldyawati saat ditanya, Kamis.

Sepuluh anggota DPRD Mojokerto hari ini yang menjalani pemeriksaan KPK di antaranya, Sonny Basoeki Rahajo, Anang Wahyudi dan Hardiyah Santi, ketiganya dari Partai Golkar. Lainnya Febriana Meldyawati dan Darwanto asal PDIP. Choiroyaroh dari PKB, Odiek Prayitno PKS, Ita Primaria Lestari dari Partai Gerindra, Aris Satriyo Budi dari PAN dan Riha Mustofa asal PPP.

Sebelumnya tiga pimpinan dewan diduga menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu dibagikan untuk 22 anggota dewan. Masing-masing anggota Dewan menerima Rp 5 juta. 10 orang anggota Dewan yang diperiksa tim penyidik KPK Rabu kemarin mengakui menerima uang itu, dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan. [cob]

merdeka.com

loading...

0 Response to "10 Anggota DPRD Mojokerto bungkam soal uang panas Rp 5 juta"

Posting Komentar

loading...