Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi membenarkan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang ormas. Namun, Perppu tersebut akan diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto, bukan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pengumuman itu akan dilakukan pada Rabu besok.
"Tadi saya tanya ke Presiden, Perppu sudah ada di tangan beliau dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkan besok," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa.
Meski demikian, Johan enggan mengungkapkan, apa isi dalam Perppu tersebut. Termasuk, ia enggan mengamini apakah benar Perppu tersebut akan memudahkan pemerintah dalam rencana membubarkan ormas yang dianggap radikal.
"Ke Menko Polhukam saja, beliau lebih tahu detailnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pembubaran ormas radikal. Jokowi akan mengumumkan Perppu tersebut pada Rabu besok. Kepastian ini didapat usai Said Aqil menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok ini langsung ditandatangani dam diumumkan," kata Said Aqil usai bertemu dengan Jokowi, Selasa.
Meski demikian, Said Aqil mengaku tak mengetahui secara rinci isi Perppu yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu. Termasuk, ia tak mengetahui ormas mana saja yang akan dibubarkan oleh Perppu tersebut.
"Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," ujarnya.
Pemerintah menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, bahwa rencana pembubaran ini dilakukan karena HTI berideologi khilafah sehingga mengancam kedaulatan.
"Hasil pengamatan kita maka gerakan dan dakwah tujuannya masuk ranah politik yang mengancam kedaulatan negara di lapangan dan HTI mengusung ideologi khilafah," kata Wiranto, Senin. [rnd]
merdeka.com

0 Response to "Besok, Wiranto umumkan Perppu tentang Ormas"
Posting Komentar