Jakarta - Forum Advokat Pengawal Pancasila menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Pertemuan ini untuk membahas Perppu pembubaran ormas.
Pantauan detikcom sejak pukul 09.00 WIB, FAPP sudah mendatangi Kantor Menko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat. Namun pertemuan ini tertutup bagi para awak media.
Pukul 10.34 WIB, awak media diizinkan masuk untuk mengambil foto penyerahan kajian Forum Advokat terkait Perppu pembubaran ormas tersebut. Hingga pukul 10.53 WIB, pertemuan tersebut masih berlangsung.
Perppu 2/2017 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017. Dalam Perppu Ormas, ada tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Forum Advokat Pengawal Pancasila menemui Menko Polhukam Wiranto. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
Dengan adanya Perppu 2/2017, prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan ringkas. Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran dihapus.
Kini, syarat administrasi bagi ormas yang melanggar peraturan hanya ada 3 tahap, yaitu peringatan tertulis 1 kali, penghentian kegiatan ormas, dan pembubaran.
detik.com
0 Response to "Forum Advokat Pengawal Pancasila Temui Wiranto Bahas Perppu Ormas"
Posting Komentar