Ikatan pedagang pasar dorong moratorium pendirian ritel modern

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia berkomitmen mengawal pembahasan revisi Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Sebab, aturan ini menjadi langkah awal mewujudkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pasar Tradisional.

"Kami berkomitmen kuat untuk mengawal revisi Perpres ini agar tidak melenceng dan membunuh eksistensi pasar tradisional," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Doni Saputra, dalam siaran pers, Sabtu.

Dalam beleid itu, setidaknya, Ikappi menekankan dua poin. Pertama, moratorium pendirian ritel modern. Hal itu demi menjaga eksistensi toko, warung dan pasar tradisional.

Kedua, sanksi bagi pelaku ritel modern yang melanggar aturan, seperti ketentuan izin, zonasi dan waktu operasional. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi gerai yang melanggar saja, tetapi juga perusahaan induknya.

"Karena mereka terindikasi melakukan pembiaran dan juga turut mendapatkan keuntungan secara curang atas pelanggaran yang terjadi," katanya.

Dia memastikan bahwa penerbitan Perpres bisa menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat dan pedagang pasar tradisional.

"Apabila Perpres ini ternyata justru menjadi mesin pembunuh baru bagi pasar tradisional, kami bersama massa terdidik pedagang pasar di Indonesia akan bergerak mengepung Istana." [yud]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Ikatan pedagang pasar dorong moratorium pendirian ritel modern"

Posting Komentar

loading...