Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan diajukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait penetapan status tersangka atas kasus SMS kaleng kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Sidang kedua ini ini beragendakan pembuktian dari pihak Hary dan tergugat yakni Bareskrim Mabes Polri.
"Hari ini agendanya pembuktian para pihak," kata Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Munathsir, sesuai keterangan majelis hakim sidang lanjutan sedianya digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga kini sidang belum juga berlangsung
"Kalau majelis bilangnya pagi, kami jam 9 sudah di sana sekaligus persiapan teman-teman di Kepolisian juga," ujar dia.
Munathsir menuturkan pihaknya sudah menyiapkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli komunikasi. Disiapkannya ahli tersebut untuk membuktikan bahwa SMS kliennya kepada Yulianto bukan merupakan sebuah ancaman seperti dimaksud dalam pasal 29 UU ITE.
"Ahli komunikasi ada Ibu Melly Ariyani dari Universitas Jayabaya, dari Universitas Islam Indonesia ahli pidana Prof Muzakkir, selebihnya saya enggak hafal, Pak Maulana yang ngurusnya," ujarnya.
Namun, Munathsir menerangkan, dihadirkannya para ahli tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim terlebih dahulu. Dalam sidang praperadilan hari ini, pihaknya hanya menghadirkan beberapa bukti-bukti tertulis atau dokumen tanpa bukti audio visual.
"Ya bukti-bukti tertulis aja sih. Hari ini juga sudah siapkan dokumennya. Ya dokumen ada sekira seratusan dokumen yang kita siapkan," tandasnya. [gil]
merdeka.com

0 Response to "Kuasa hukum bawa 100 dokumen hadapi sidang praperadilan Hary Tanoe"
Posting Komentar