Surabaya - Maling di toko kelontong Pamekasan, Madura, dibakar hidup-hidup setelah dihakimi warga. Beruntung dia masih hidup, hanya terluka di kaki. Dia diidentifikasi sebagai residivis.
"Yang bersangkutan residivis kasus pencurian. Baru dua hari bebas menjalani hukuman penjara," jelas Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho saat dihubungi detikcom, Rabu.
Akibat dibakar massa, menurut Nowo, pelaku yang beraksi di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan itu mengalami luka bakar di bagian kaki. Usai kejadian, dia diamankan polisi.
Aksi main hakim sendiri ini diunggah di media sosial dan situs YouTube hari ini. Namun sebetulnya peristiwa pembakaran itu sudah lama, sekitar bulan Mei 2017. Polisi tak tahu kenapa video kejadian beredar sekarang.
"Kenapa kok diunggah di YouTube dan ramai di Facebook," tandas Nowo.
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu tampak si pencuri diinterogasi dalam posisi tangan terikat. Ada darah di kaosnya. Proses pembakaran tak terekam. Hanya saja, terlihat sosok pria bergulung-gulung di tanah dengan tubuh terbakar. Dia mengerang kesakitan.
detik.com
0 Response to "Maling yang Dibakar Hidup-hidup Residivis, Baru 2 Hari Bebas dari Bui"
Posting Komentar