JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan DPR tidak berlaku mengikat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Menyatakan, pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 . . . sepanjang frasa 'yang keputusannya bersifat mengikat', bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." kata Anwar.
Turut hadir dalam persidangan, mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas.
Adapun salah satu pertimbangannya, MK menilai bahwa kewajiban konsultasi tak menyalahi undang-undang tetapi frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" menyandera KPU.
KPU sebelumnya mengajukan uji materi pada Oktober 2016. Uji materi dilakukan terhadap pasal 9 huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bunyinya, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a) menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".
KPU menilai, ketentuan pasal tersebut telah menganggu prinsip kemandiriannya sebagai pelaksana pemilu yang semestinya independen tanpa harus ada tekanan pihak manapun.
kompas.com
0 Response to "MK Putuskan Rapat Konsultasi KPU, DPR, dan Pemerintah Tak Mengikat"
Posting Komentar