Pansus Penasaran Alasan Mahfud MD Tolak Angket KPK

Jakarta - Pansus Hak Angket KPK berencana mengundang pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD untuk dimintai penjelasan soal KPK. Anggota Pansus Angket dari Fraksi PPP, Arsul Sani, sangat setuju dengan usulan menghadirkan Mahfud.

Arsul memandang perlu dicari tahu mengapa banyak guru besar dan pakar-pakar lain begitu vokal saat KPK diangket, beda saat ada Pansus Pelindo dan sebagainya. Kebenaran harus dicari tahu.

"Begitu KPK, pada ribut, saya ingin tahu juga. Makanya saya termasuk yang mendukung Pak Mahfud diundang ke Pansus," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Akademisi Hukum Tata Negara Kirim Petisi KPK Tolak Hak Angket

Arsul ingin Mahfud mengeluarkan segala pandangannya terkait hak angket KPK beserta Pansus yang dibentuk. Dia mengharapkan ada debat sehat yang terjadi saat pertemuan.

"Diundang ya kita berdebat dan saya ingin sampaikan juga kepada Prof Mahfud bahwa yang beliau sampaikan itu adalah satu pendapat, bukan satu-satunya pendapat," jelas Arsul.

Mahfud MD

Baca Juga: Pansus Angket Temui Koruptor, Mahfud MD: Tidak Fair dan Dagelan

Lebih lanjut Arsul ingin menggali apakah dukungan Mahfud ke KPK murni sebagai seorang pakar hukum tata negara atau karena kepentingan lain. Arsul ingin memastikan apakah ada hubungan emosional antara Mahfud dan KPK di balik dukungan itu.

"Kan saya ingin bertanya juga, apakah pendapat beliau itu murni pendapat kepakaran, keilmuan tata negara, atau ada hubungan emosional pribadinya dengan KPK," sebut Sekjen PPP itu.

Baca Juga: Undang Mahfud MD, Pansus Angket KPK: Dia Objektif

Menanggapi wacana Pansus yang akan mengundangnya, Mahfud sudah menyanggupi. Kesiapan Mahfud disampaikannya melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.

"Sehubungan pemberitaan bahwa selain Yusril saya juga akan diundang DPR untuk RDP Angket KPK, maka saya nyatakan saya siap hadir asal diundang," cuit Mahfud di Twitter.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Pansus Penasaran Alasan Mahfud MD Tolak Angket KPK"

Posting Komentar

loading...