Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek penyalur TKI ilegal di Condet, Jakarta Timur. Pihak penyalur, PT Narafi Ilman Jaya, mendapat uang Rp 127 juta per orang yang dikirim dari pihak pemesan.
"Per orang Rp 127 juta. Uang dikirim dari Saudi," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo saat dihubungi detikcom, Selasa.
Ferdi mengatakan PT Narafi Ilman Jaya mengirim TKI ilegal sebanyak 10-15 orang setiap bulan. "Per bulan kirim 10-15 orang," ujarnya.
Pengiriman ini sudah dilakukan sekitar 8 bulan terakhir, tepatnya sejak PT Narafi ditutup akhir 2016 dan tak lagi memiliki izin.
"Keterangan dari Kemenaker bahwa sesuai dengan surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk pencabutan SIPPTKI PT Nurafi Ilman Jaya dengan nomor keputusan 652 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016," ujarnya.
Ada 10 orang calon TKI ilegal dalam penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi kantor PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur, Senin, sekitar pukul 20.00 WIB. Para calon TKI itu berasal dari Sukabumi, Cianjur, Cipanas, Cikarang, dan Cicalengka, Jawa Barat.
Di lokasi, polisi mengamankan seorang karyawan PT Nurafi Ilman Jaya berinisial HS. "Pemiliknya kita kejar," ujar Ferdi.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 102 ayat 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN.
detik.com
0 Response to "Penyalur TKI Ilegal di Condet Kirim 15 Orang Tiap Bulan"
Posting Komentar