JAKARTA, - Panitia Khusus telah selesai membahas Rancangan Undang-undang Pemilu. Pembahasan menyisakan lima isu krusial yang akan diputuskan pada Rapat Paripurna pada 20 Juli 2017.
Keputusan bisa diambil dengan cara musyawarah mufakat atau voting.
Saat ini, Pansus telah menyiapkan lima paket opsi untuk dipilih agar segera bisa diputuskan pada Rapat Paripurna.
Kelima isu krusial tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara.
Satu di antaranya, yakni ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang menyandera pembahasan RUU.
Pemerintah bersikeras agar ambang batas pencalonan presiden tidak diubah, yakni tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara. Alasannya, demi memperkuat sistem presidensial.
Meski demikian, lima partai pendukung pemerintah setidaknya telah memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah terkait kelima isu krusial, terutama ambang batas pencalonan presiden.
PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem secara tegas menyatakan pilihannya pada paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih di Rapat Paripurna.
Namun dari pemaparannya, mereka mengarah pada opsi A.
PPP memilih ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Sedangkan PKB memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-8, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Opsi tersebut tak ada dalam kelima paket yang disediakan.
PAN, selaku partai yang tengah disorot keberadaannya dalam koalisi pendukung pemerintah memilih paket B.
Paket tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 3,5 atau 4 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.
Sedangkan tiga partai oposisi, yakni PKS, Gerindra, dan Demokrat tidak memilih salah satu paket dan meminta diputuskan di Paripurna.
Dengan Demikian, telah ada enam partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah terkait isu presidential threshold, yakni PDI-P, PKB, PPP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.
Sedangkan PAN selaku partai koalisi pemerintah berbeda pendapat dengan pemerintah karena memilih 0 persen.
kompas.com
0 Response to "Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu"
Posting Komentar