Setelah Yusril Ihza Mahendra, Pansus angket KPK juga menjadwalkan meminta pandangan pakar hukum tata negara lain, yakni Prof Romli Atmasasmita. Dia direncanakan hadir pada hari ini, sekitar pukul 2 siang.
Wakil Ketua Pansus angket KPK dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan pihaknya ingin menggali pendapat dari Romli soal aturan penyidikan kasus korupsi.
Taufiq menilai KPK cenderung melanggar aturan hukum saat melakukan penyidikan terkait kasus korupsi tertentu. Misalnya, aturan hukum dalam UU KUHAP dan hak-hak asasi manusia.
"Karena itu Prof Romli perlu kita cari pendapat karena kami menduga bahwasanya dalam penyidikan, KPK itu banyak hal yang dilanggar dengan tidak mengindahkan, pertama KUHAP, kemudian dilanggar hak-hak seseorang, hak azasi seseorang," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mencontohkan, saat seseorang tersangka korupsi yang diperiksa KPK tanpa didampingi kuasa hukumnya. Oleh karena itu, Pansus berencana menanyakan dasar hukum dari proses tersebut kepada Romli. Pasalnya, Romli disebut sebagai salah satu pakar yang ikut menggagas UU Tipikor.
"Salah satu misal, seseorang itu boleh tidak kalau diperiksa tanpa didampingi pengacara? Boleh tidak? Itu salah satunya, kita ingin tanyakan seperti itu dan banyak hal lain. Yang lain itu akan sampaikan dalam pertemuan-pertemuan resmi," ujarnya.
Politikus NasDem ini membantah diundangnya Romli sebagai langkah untuk merevisi UU KPK. Pemanggilan Romli hanya untuk membuktikan dugaan-dugaan pelanggaran hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Ini dari konteks saya dan Nasdem ya, pemikiran kami tak sampai di situ. Kami ingin melihat dulu sejauh mana dugaan-dugaan yang kami anggap tak proporsional, tak kompatibel terhadap hak azasi manusia," tegasnya.
"Kemudian sejauh mana ada persoalan-persoalan yang kita anggap suatu pelanggaran terhadap tata kelola anggaran dan tata kelola lainnya. Kita lihat itu saja dulu," sambung Taufiq. [ang]
merdeka.com

0 Response to "Undang Prof Romli, Pansus ingin tanya dasar hukum penyidikan KPK"
Posting Komentar