JAKARTA, - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Arsul Sani menilai keliru pandangan KPK soal pansus angket.
Hal itu berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief yang menganggap hak angket terhadap KPK bisa menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum yang independen.
Sebab yang terjadi pada KPK bisa terjadi pada lembaga penegak hukum lain.
"Ada kekeliruan pola pikir wakil ketua KPK ini. Dia mensejajarkan KPK dengan MA dan MK, padahal KPK bukan pemegang kekuasaan kehakiman yang mandiri," kata Arsul saat dihubungi, Kamis malam.
Menurut dia, Laode hanya meng-" copy-paste" dalil pemohon uji materi pasal hak angket di MK.
Di samping itu, hal yang dikemukakan Laode sudah dijawabnya di MK selaku kuasa DPR.
Saat itu, Arsul menyampaikan bahwa hak angket DPR tidak dapat dipergunakan terhadap dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang mandiri, sepanjang terkait dengan kekuasaan memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Sebab, hal itu merupakan kompetensi absolut kedua lembaga negara tersebut.
Di samping itu, ia juga menyampaikan pada sidang bahwa posisi hak angket bukan ditujukan untuk mengintervensi proses penanganan perkara tertentu yang dijalankan lembaga penegak hukum.
Hak angket ditujukan terhadap kebijakan atau peraturan internal lembaga, termasuk yang berbentuk standar operasional prosedur dan penerapannya.
Hal itu, kata Arsul, dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan undang-undang.
"Saya menyarankan dia sebaiknya mengkaji risalah pembahasan, naskah akademik maupun bertanya kepada mereka yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan pembahasan pasal-pasal terkait hak angket," ujar Politisi PPP itu.
Di samping kekeliruan pola pikir Laode, Arsul menilai KPK tengah mencari simpati dengan lembaga penegak hukum lain dan melihat langkah tersebut merupakan kepanikan KPK.
"Wakil Ketua KPK ini tampaknya lagi cari simpati kepada MK, MA, Polri, dan Kejaksaan yang mengembuskan pandangannya tersebut," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Selama belum ada putusan MK, kata dia, KPK seharusnya menganggap pansus sah dan mematuhinya terlebih dahulu.
"Mestinya enggak usah panik, kita tunggu saja apa kata MK nanti dalam putusan akhirnya," kata Arsul.
Mewakili KPK, Laode sebelumnya mengatakan, jika tidak dihentikan, pengunaan hak angket DPR terhadap KPK akan menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum yang independen.
Hak angket terhadap KPK dapat menjadi pintu masuk kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum.
"Jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen tidak dihentikan, maka peristiwa itu akan menjadi pintu masuk bagi kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia," ujar Laode saat membacakan keterangan KPK saat sidang uji materi terkait hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.
Aturan soal hak angket di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD diuji materi setelah DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.
Menurut Laode, lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja dihadapkan pada situasi yang sama dengan KPK saat ini.
<iframe src="https://www.facebook.com/plugins/post.php?href=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2FJokowi%2Fposts%2F767446216777563&width=500" width="500" height="576" style="border:none;overflow:hidden" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true"></iframe>
kompas.com
0 Response to "Anggota Pansus Angket: KPK Sedang Cari Simpati pada MA dan MK"
Posting Komentar