Buku 212 hingga Laptop Disita Polisi dari Rumah Jonru

Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menggeledah rumah Jonru F Ginting setelah menetapkannya sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya buku 212 hingga laptop.

"Sementara yang disita ada satu buah laptop dan flashdisk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat.

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana untuk melengkapi alat bukti.

Dihubungi secara terpisah, salah satu pengacara Jonru dari Bang Japar, Djudju Purwantoro membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah Jonru di kawasan Makasar, Jakarta Timur sekitar pukul 03.00 WIB.

" 1 laptop, 1 hardisk, 1 buku '212'," kata Djudju.

Djudju mengatakan, kliennya dibawa oleh penyidik ke rumahnya saat penggeledahan tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh keluarga Jonru.

"Penyidik sama Jonru ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, terus kembali lagi Polda," lanjut Djudju.

Djudju menambahkan, penyidik saat ini masih memeriksa intensif Jonru. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sampai sore nanti.

"Masih pemeriksaan di Reskrimsus selama 1x24 jam sampai kira-kira pukul 17.00 WIB sore ini," pungkas Djudju.

jonru jadi tersangka

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Buku 212 hingga Laptop Disita Polisi dari Rumah Jonru"

Posting Komentar

loading...