Dwitunggal BKIPM, perkarantinaan dan pengendali mutu

Kata Dwitunggal dapat dimaknai sebagai 'dua tetapi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan'. Istilah tersebut sangat tepat bila dianalogikan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang diemban oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Kedua hal tersebut adalah penyelenggaraan perkarantinaan ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan. Penyelenggaraan perkarantinaan ikan bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah RI, dari dan/ke suatu are ke area lain di dalam wilayah RI, atau keluarnya dari dalam Wilayah RI.

Sedangkan pengendalian mutu hasil perikanan bertujuan untuk memberikan jaminan agar hasil perikanan yang akan diekspor/impor memenuhi standard mutu dan aman untuk dikonsumsi manusia. Lantas mengapa perkarantinaan ikan dan pengendalian mutu menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan?

Pertama, karena yang menjadi obyek pengujian satu sumber, yaitu hasil perikanan yang dapat menjadi carier bagi penyakit ikan berbahaya yang juga sebagai bahan makanan yang harus dijamin mutu dan keamanannya. Kedua, konsep One Health FAO-WHO, yang antara lain menggagas konsep untuk melakukan pendeteksian, pencegahan, serta pengendalian risiko terkait penyakit yang dapat menyerang ikan dan dapat juga menular kepada manusia, seperti parasite anisakis pada salah satu jenis kepiting air tawar.

Ketiga untuk memenuhi harapan masyarakat terkait layanan yang lebih simple, efektif dan efisien dalam proses pengiriman hasil perikanan dan meniadakan dualisme kewenangan. Dengan demikian pembentukan BKIPM pada tahun 2010 yang mengintegrasikan penyelenggaraan perkarantinaan dan pengendalian mutu dalam satu lembaga setingkat eselon I di kementerian KKP sudah sangat tepat. [hhw]

merdeka.com

loading...

0 Response to "Dwitunggal BKIPM, perkarantinaan dan pengendali mutu"

Posting Komentar

loading...