Karanganyar - Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan dalam Diksar Mapala UNISI UII Yogyakarta menjalani sidang lanjutan siang ini, Kamis. Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar akan membacakan vonis hukuman untuk keduanya.
Tiga pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar sudah membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa, Wahyudi dan Angga Septiawan. Mereka dituntut delapan tahun penjara.
"Mereka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP, junto pasal 55 KUHP tentang tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia. Mereka dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar, Tony Wibisono, saat itu.
Seperti diketahui, Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy.
Polisi telah melengkapi berkas perkara Angga Septiawan dan Wahyudi pada April 2017. Sedangkan sidang perdana dilakukan pada 18 Mei 2017. Selama ini, sudah ada 57 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
detik.com

0 Response to "Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Terdakwa Kasus Diksar Maut Mapala UII"
Posting Komentar