Jakarta - Broadcast atau pesan berantai terkait razia pajak kendaraan bermotor kembali beredar. Dijelaskan dalam pesan tersebut, Pemda DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri menggelar razia STNK bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Dalam pesan tersebut juga disebutkan, bagi kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih bakal "dikandangin", dan harus membayar derek serta parkir sehari Rp 400 Ribu.
Dijelaskan Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, sumber pesan berantai razia kendaraan ini tidak jelas.
"Info dari mana itu ya? Setahu saya belum ada," jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat.
Bahkan dalam pesan tersebut, tertulis lengkap jadwal, jam, dan tempat razia pajak kendaraan tersebut.
Meskipun pesan ini hoax, ada baiknya para pengendara memang selalu melengkapi surat kendaraan bermotor, baik STNK maupun SIM. Meskipun, seperti diketahui bersama, pajak kendaraan merupakan ranah Dinas Pendapatan Negara, dalam mengatur besaran pajak.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
liputan6.com
0 Response to "Hoax Pesan Berantai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Beredar Lagi - Otomotif"
Posting Komentar