JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, K{L sudah memiliki sejumlah langkah alternatif lain jika kalah pada sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik oleh KPK.
Sidang putusan akan digelar pada Jumat sore ini.
"Kalaupun seandainya kalah di dalam praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Laode di Gedung LPLY C1, Jakarta, Jumat.
Baca: KPK: Putusan Praperadilan Novanto untuk Warga yang Belum Punya E-KTP
Langkah-langlah tersebut saat ini tengah disiapkan KPK sambil menunggu putusan.Bahkan, kata Laode, dengan bukti-bukti yang dimiliki KPK, bukan tidak mungkin Novanto akan kembali ditetapkan sebagai tersangka jika pada sidang praperadilan kali ini ia menang melawan KPK.
"Langkah-langkah lain sedang kami pikirkan. Salah satunya, kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," ujar Laode.
Meski demikian, Laode berharap, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar bisa memutus dengan seadil-adilnya.
"Kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan," ujar dia.
Baca: Jika Menang Praperadilan, Novanto Diminta Yorrys Urus Kesehatan
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar pada pukul 16.00 WIB.KPK dan Setya Novanto sama-sama optimistis mereka akan menang dalam praperadilan ini.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Saat menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
kompas.com
0 Response to "Ini Langkah KPK jika Kalah Lawan Novanto di Sidang Praperadilan"
Posting Komentar