Kasus Setnov, KPK periksa pegawai Dukcapil Kemendagri & karyawan swasta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto alias Setnov hari ini. Kedua saksi tersebut adalah Tito Prasetyo selaku PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ronald Handrian Hotty seorang karyawan swasta.

"Hari ini KPK periksa dua orang saksi untuk tersangka SN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

Seperti diketahui, Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Politisi Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.

Bahkan Setya Novanto juga mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP. Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp 574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.

Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. [gil]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Kasus Setnov, KPK periksa pegawai Dukcapil Kemendagri & karyawan swasta"

Posting Komentar

loading...